PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **146 TAHUN 2000** TENTANG
IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **146 TAHUN 2000** TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
“Pasal I
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“3”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“4”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“5”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan uhtuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa rawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional;<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“6”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“7”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.”<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML> Ketentuan Pasal 2 angka 2, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
“Pasal 2
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
<HTML><ol start=“3”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML> Ketentuan Pasal 3 angka 1 dan angka 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
“Pasal 3
Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa persewaan kapal;
b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
a. Jasa persewaan pesawat udara;
b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
<HTML><ol start=“3”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.”<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
<HTML><ol start=“3”></HTML> <HTML><li></HTML><HTML><p></HTML>Menambah satu Pasal baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:<HTML></p></HTML><HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
“Pasal 4A
(1)
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 79
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **146 TAHUN 2000** TENTANG
IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UMUM
Pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tersebut.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tersebut yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Yang dimaksud dengan alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air termasuk didalamnya adalah kapal perang dan yang dimaksud dengan alat angkutan di udara termasuk didalamnya adalah Pesawat Tempur. Sedangkan yang dimaksud dengan alat angkutan di darat adalah kendaraan angkutan pasukan.
Yang dimaksud pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4302