DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.42/1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-208/PJ./1998 TANGGAL 6 OKTOBER 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Juni 1998 tentang perubahan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998. Dengan berlakunya keputusan ini maka kepada Kepala Kantor Wilayah diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Wajib Pajak Menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan : a. Identitas Wajib Pajak; b. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; c. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan. 2. Kantor Pelayanan Pajak a. memberikan tanda terima; b. Meneliti surat permohonan; c. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan. 3. Kantor Wilayah DJP a. Meneliti surat permohonan; b. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak. c. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu : lembar 1 : untuk Wajib Pajak; lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak; lembar 3 : untuk arsip Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA