DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.4/1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 DARI JASA KONSTRUKSI (SERI PPh PASAL 22-8)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995, atas penjualan semen
dan/atau baja di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen
dan/atau baja yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan atas impor barang terutang PPh Pasal 22.
2. Oleh karena berdasarkan PP Nomor 73 TAHUN 1996 atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi
dikenakan PPh yang bersifat final, maka bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa
pelaksanaan konstruksi yang telah dipungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan atas pembelian
semen dan atau baja oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen dan/atau baja dapat
mengajukan permohonan restitusi atas PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan barang, semen dan/
atau baja yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi yang dikerjakannya.
3. Perlakuan restitusi dimaksud pada butir 2 agar berpedoman pada SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16
September 1988.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ttd
FUAD BAWAZIER