DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.71/1990
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI SURAT EDARAN SERI PEMERIKSAAN-33 (SERI PEMERIKSAAN-70)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988 tentang
Kebijaksanaan Pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan (Seri Pemeriksaan-33) antara lain ditentukan
bahwa pemeriksaan keberatan dilaksanakan oleh Inspeksi Pajak yaitu pemeriksaan Kantor/Sumir dilaksanakan
oleh Seksi Keberatan dan pemeriksaan Lapangan/Lengkap oleh Seksi AKPB atau DL I/AKPB.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.04/1989 tanggal
25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan bahwa
tugas melaksanakan pemeriksaan dilaksanakan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka ketentuan
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12 Pebruari 1988
tersebut diatas tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.54/1988 tanggal 12
Pebruari 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan semua pemeriksaan lapangan atas keberatan agar dilakukan
oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD