DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1806/PJ.52/1994
TENTANG
PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI KAWASAN BERIKAT DAN EPTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1994 (tanpa nomor) perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang
Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat
(Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), antara lain dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak untuk
diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP
di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
Dengan ketentuan ini berarti bahan baku yang berasal dari dalam negeri yang akan diolah lebih lanjut
di Kawasan Berikat ataupun EPTE untuk menjadi produk ekspor, PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut.
2. Lain halnya dengan Pulau Batam yang walaupun dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, ketentuan
tersebut di atas tidak berlaku karena pengaturan PPN di Pulau Batam sebagai Kawasan Berikat diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.
Atas pemasukan Barang Kena Pajak (termasuk bahan baku) dari dalam Daerah Pabean Indonesia
lainnya ke Pulau Batam tetap terutang PPN dan PPn BM, namun jika pemasukan bahan baku tersebut
dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP tersebut dapat mengajukan
Penangguhan PPN.
3. Perbedaan lain tentang perlakuan PPN dan PPn BM antara Pulau Batam dan Kawasan Berikat lainnya/
EPTE adalah bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam
Kawasan Berikat Pulau Batam baik berupa Barang Modal, Peralatan Pabrik, maupun Barang Kena
Pajak lainnya tidak terutang PPN dan Pn BM karena belum dianggap Impor.
Fasilitas impor yang diberikan kepada Kawasan Berikat lainnya di luar Pulau Batam dan EPTE terbatas
atas impor Barang Modal dan Peralatan Pabrik semata-mata, tidak meliputi semua Barang Kena Pajak
seperti halnya Pulau Batam.
4. PPN yang dipungut terhadap PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE atas pemasukan Barang Kena Pajak
yang bukan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk ekspor, dapat diperhitungkan sebagai Pajak
Masukan sepanjang Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena
tarif PPN untuk ekspor adalah 0%, apabila PKP tersebut di atas melakukan ekspor, maka dengan
diperhitungkannya PPN Pajak Masukan akan terjadi kelebihan bayar.
Sebaliknya, apabila PKP tidak memperhitungkan sebagai Pajak Masukan, PPN tersebut dibebankan
sebagai biaya yang akan berakibat meninggikan harga pokok produk yang diekspor, sehingga akan
mengurangi daya saing di pasar internasional.
Dengan demikian adalah tidak beralasan bagi PKP untuk merasa keberatan, karena dengan
memperhitungkan Pajak Masukan justru akan menguntungkan pengusaha yang bersangkutan.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN