DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 311/PJ.321/1991

                            TENTANG

        PENGENAAN PPh ATAS PEMBELIAN RUMAH DAN PPN ATAS TOKO BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 12 Agustus 1991 perihal tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

A.   Pajak Penghasilan :

      1.    Dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diatur, bahwa Obyek Pajak adalah 
    penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, 
    baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi 
    atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

      2.    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka uang yang dipergunakan untuk membeli toko tidak 
    terutang PPh pada saat pembelian toko, tetapi terutang PPh pada saat penghasilan tersebut diperoleh 
    atau diterima.

    Dengan demikian apabila Wajib Pajak tidak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, maka atas dasar hasil penelitian, pemeriksaan ataupun 
    keterangan lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
    
B.   Pajak Pertambahan Nilai :

      1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 bahwa Barang Kena Pajak (BKP) 
    yang dikenakan PPN adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
    bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Bunga segar 
    sebagai hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut tidak termasuk BKP, sehingga atas 
    penyerahannya tidak terutang PPN.

      2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 1 
    Peraturan Pemerintah nomor 28 TAHUN 1988 bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh 
    Pedagang Besar terutang PPN.
    Bunga plastik dan bunga kain adalah BKP karena merupakan hasil proses pengolahan (pabrikasi) 
    Penjualan/penyerahan bunga plastik/bunga kain terutang PPN apabila penyerahannya dilakukan oleh 
    PKP termasuk Pedagang Besar.

      3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat
    (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, kegiatan merangkai bunga 
    segar bukanlah merupakan kegiatan proses pengolahan atau pabrikasi, sehingga atas penyerahannya 
    tidak terutang PPN.

     4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. butir 3 
    huruf 1 Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa tehnik 
    terutang PPN. Dalam hal jasa perangkaian bunga tersebut merupakan bagian dari jasa arsitektur/
    tehnik dalam hubungan dengan suatu konstruksi (disain), dan bunga segar hanya merupakan 
    pelengkap, maka atas penyerahan jasa tehnik (disain) tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD