DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 577/PJ.531/2000 TENTANG PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Februari 2000, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BUT Western Geophysical Company a Div. Of Baker Hughes Services Limited (BUT BHSL) mengajukan permohonan penegasan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan metode QQ atas jasa seismik dengan penjelasan sebagai berikut : - BUT BHSL memiliki perjanjian Technical Assistance dengan PT. TP untuk melakukan jasa seismik terhadap Maersk Oil Indonesia (PSC Company). - PT. TP merupakan perusahaan jasa seismik dalam negeri yang memegang ijin Direktur Jenderal Minyak dan Gas yang memiliki kontrak langsung dengan pihak Maersk Oil Indonesia (PSC Company) untuk melakukan jasa marine seismik survey, sesuai dengan Services Order No. ISO-S-C-SOGSEL-00.174 tanggal 23 Desember 1999. - Namun, karena PT. TP tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara teknis jasa seismik tersebut dilakukan oleh BUT BHSL. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan e serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pada saat BUT BHSL mengajukan tagihan atas penyerahan jasa marine seismik survey, maka - Pada Faktur Pajak kolom Pembeli BKP/Penerima JKP supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT. TP qq identitas (Nama, Alamat dan NPWP) Maersk Oil Indonesia (PSC Company). - Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP Maersk Oil Indonesia (PSC Company). - Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Maersk Oil Indonesia (PSC Company), sehingga yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Maersk Oil Indonesia (PSC Company). 4.2. PPN dipungut dan disetor oleh Maersk Oil Indonesia (PSC Company) selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama BUT BHSL. - Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan PT. TP qq BUT BHSL. - Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP BUT BHSL, sedangkan NPWP PT. TP dicantumkan di bawah kotak NPWP. - Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat BUT BHSL terdaftar/ dikukuhkan. - SSP lembar kesatu hanya untuk BUT BHSL. 4.3. PT. TP tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut Maersk Oil Indonesia (PSC Company) selaku pemungut PPN untuk dan atas nama BUT BHSL. 4.4. PT. TP selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa). Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Sekretariat Jenderal Pajak 2. Kepala KPP BADORA 3. Maersk Oil Indonesia 4. PT. TP