DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 577/PJ.531/2000

                             TENTANG

        PENEGASAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ 
               ATAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN (SEISMIK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Februari 2000, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BUT Western Geophysical Company a Div. Of Baker Hughes 
    Services Limited (BUT BHSL) mengajukan permohonan penegasan penerbitan Faktur Pajak Standar 
    dengan metode QQ atas jasa seismik dengan penjelasan sebagai berikut :
    -   BUT BHSL memiliki perjanjian Technical Assistance dengan PT. TP untuk melakukan jasa 
        seismik terhadap Maersk Oil Indonesia (PSC Company).
    -   PT. TP merupakan perusahaan jasa seismik dalam negeri yang memegang ijin Direktur 
        Jenderal Minyak dan Gas yang memiliki kontrak langsung dengan pihak Maersk Oil Indonesia 
        (PSC Company) untuk melakukan jasa marine seismik survey, sesuai dengan Services Order 
        No. ISO-S-C-SOGSEL-00.174 tanggal 23 Desember 1999.
    -   Namun, karena PT. TP tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara 
        teknis jasa seismik tersebut dilakukan oleh BUT BHSL.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan 
    dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang 
    tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988, 
    perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan e serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pada saat BUT BHSL mengajukan tagihan atas penyerahan jasa marine seismik survey, maka
            -   Pada Faktur Pajak kolom Pembeli BKP/Penerima JKP supaya dicantumkan identitas 
            (Nama, Alamat dan NPWP) PT. TP qq identitas (Nama, Alamat dan NPWP) Maersk Oil 
            Indonesia (PSC Company).
            -   Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP 
            Maersk Oil Indonesia (PSC Company).
            -   Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Maersk Oil Indonesia (PSC 
            Company), sehingga yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Maersk 
            Oil Indonesia (PSC Company).
    4.2.    PPN dipungut dan disetor oleh Maersk Oil Indonesia (PSC Company) selaku Badan Pemungut 
        untuk dan atas nama BUT BHSL.
            -   Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan PT. TP qq BUT BHSL.
            -   Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP BUT BHSL, sedangkan NPWP 
            PT. TP dicantumkan di bawah kotak NPWP.
            -   Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat BUT BHSL terdaftar/
            dikukuhkan.
            -   SSP lembar kesatu hanya untuk BUT BHSL.
    4.3.    PT. TP tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut Maersk Oil 
        Indonesia (PSC Company) selaku pemungut PPN untuk dan atas nama BUT BHSL.
    4.4.    PT. TP selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa 
        keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Sekretariat Jenderal Pajak
2.  Kepala KPP BADORA
3.  Maersk Oil Indonesia
4.  PT. TP