DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 142/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Desember 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 22 Maret 2002 menyatakan bahwa atas pemasukan bahan packaging dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), karena dalam proses pengolahan barang di KB, bahan packaging merupakan satu kesatuan dengan barang jadi hasil produksinya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan carton box/carton sheet kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), yang akan digunakan untuk pengepakan hasil produksi dan/atau yang melalui pemrosesan lebih lanjut seperti membuka tumpukan karton, membentuk karton menjadi kotak, menstapler bagian bawah karton, melapisi dengan layer, memasukkan barang dan menstarping band, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004, diatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. b. Pasal 14 huruf l, terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Atas pemasukan pengemas (packing material) dalam hal ini carton box/carton sheet dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, sejak tanggal 1 Januari 2005 tidak dipungut PPN dan PPnBM. b. Penyerahan carton box/carton sheet kepada Pengusaha di KB sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana telah ditegaskan kepada Saudara sesuai surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-805/PJ.52/2004 tanggal 10 September 2004. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH