19 Desember 2007

            SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
                          NOMOR 9/36/DPNP

                        TENTANG

                 TATA CARA PERIZINAN DAN PELAPORAN BAGI UMUM 
          YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PEDAGANG VALUTA ASING
                    
                DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tanggal 5 
September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4764), dipandang perlu menetapkan tata cara 
persetujuan, pelaporan, dan pengenaan sanksi bagi Pedagang Valuta Asing Bank, dengan ketentuan sebagai 
berikut:

I.  UMUM
    A.  Pedagang Valuta Asing Bank Umum yang selanjutnya disebut dengan PVA Bank Umum adalah 
        Bank Umum Bukan Bank Devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/
        atau berdasarkan prinsip syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli Uang Kertas Asing 
        (banknotes) yang selanjutnya disebut UKA dan pembelian Traveller's Cheque yang selanjutnya 
        disebut TC, yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia
        No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.
    B.  Izin usaha sebagai PVA yang diberikan kepada kantor pusat Bank Umum Bukan Bank Devisa, 
        yang selanjutnya disebut BUBBD, berlaku pula bagi kantor cabang dan kantor-kantor di bawah 
        kantor cabang dari BUBBD.
    C.  Penyampaian laporan dinyatakan telah diterima oleh Bank Indonesia berdasarkan tanggal 
        diterimanya di Bank Indonesia apabila disampaikan secara langsung atau berdasarkan tanggal 
        stempel pos apabila disampaikan melalui kantor pos.
    D.  Peraturan Bank Indonesia yang dimaksudkan dalam ketentuan ini mengacu kepada PBI 
        No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing, yang selanjutnya 
        disebut dengan PBI PVA.

II.     TATA CARA PERIZINAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PVA
    Tata cara pengajuan permohonan persetujuan bagi BUBBD untuk melakukan kegiatan usaha sebagai 
    PVA, diatur sebagai berikut:
    A.  BUBBD yang akan melakukan usaha sebagai PVA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1.  Memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan 
            yang berlaku;
        2.  Rencana melakukan kegiatan usaha sebagai PVA tercantum dalam Rencana Bisnis 
            Bank; dan
        3.  Memiliki rencana kesiapan operasional.
    B.  Kantor pusat BUBBD mengajukan permohonan persetujuan sebagai PVA secara tertulis kepada 
        Bank Indonesia, dengan melampirkan dokumen rencana kesiapan operasional yang memuat 
        informasi antara lain meliputi:
        1.  Keberadaan lokasi tempat usaha sesuai alamat yang diajukan;
        2.  Kelayakan tempat usaha;
        3.  Sumber daya manusia;
        4.  Kebijakan, sistem dan prosedur; dan
        5.  Sarana penunjang kegiatan usaha, paling kurang:
            a.  Meja counter;
            b.  Alat deteksi keaslian uang;
            c.  Tempat penyimpan uang; dan
            d.  Papan kurs.
    C.  Pengajuan permohonan persetujuan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada huruf B 
        disampaikan ke alamat sebagai berikut :
        1.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau BUBBD yang 
            melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan juga melakukan kegiatan usaha
            berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank 
            Indonesia (KPBI), permohonan dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat 
            Perizinan dan Informasi Perbankan, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai 
            dengan format pada Lampiran 1a, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan 
            Bank terkait; atau
        2.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang 
            berkantor pusat di wilayah kerja KPBI, disampaikan kepada Bank Indonesia cq. 
            Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai dengan
            format pada Lampiran 1b; atau
        3.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 
            berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI, 
            disampaikan kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat sesuai dengan format 
            pada Lampiran 1c.
    D.  Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada kantor pusat BUBBD mengenai 
        persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan usaha sebagai PVA paling lambat 30 
        (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
    E.  BUBBD wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagai PVA paling lambat 30 (tiga puluh) hari 
        kalender sejak persetujuan dari Bank Indonesia dikeluarkan. Apabila dalam jangka waktu 
        sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender, BUBBD tidak melaksanakan kegiatan usaha 
        sebagai PVA maka persetujuan yang diberikan oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

III.    TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PVA
    Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA, diatur sebagai berikut:
    A.  Bagi Kantor Pusat BUBBD yang telah memperoleh persetujuan usaha sebagai PVA
        1.  Pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh) 
            hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA ke alamat sebagai berikut:
            a.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 
                berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI, 
                dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait,
                Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat 
                Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan 
                Administrasi (PVAd);
            b.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 
                berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI, 
                dialamatkan kepada KBI setempat, dengan tembusan kepada Direktorat
                Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan 
                Administrasi (PVAd).
        2.  Pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas 
            dilaporkan sesuai dengan format pada Lampiran 2.
    B.  Bagi kantor cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang telah 
        memperoleh persetujuan usaha sebagai PVA, diatur sebagai berikut:
        1.  Kantor pusat BUBBD wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam 
            hal kantor cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD akan 
            melakukan kegiatan usaha sebagai PVA.
        2.  Laporan rencana pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud 
            pada angka 1 wajib dilengkapi dokumen berupa rencana kesiapan operasional.
        3.  Pengajuan laporan rencana pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PVA sebagaimana 
            dimaksud pada angka 1 disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender 
            sebelum pelaksanaan kegiatan PVA, ke alamat sebagai berikut :
            a.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 
                berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI, 
                dialamatkan kepada Bank Indonesia cq. Direktorat Pengawasan Bank terkait, 
                Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, sesuai dengan format pada Lampiran 
                3a, dengan tembusan kepada KBI setempat dalam hal kantor cabang dan
                kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang akan melakukan 
                kegiatan usaha sebagai PVA berada di luar wilayah kerja KPBI; atau
            b.  Bagi BUBBD yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau 
                berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI, 
                dialamatkan kepada KBI setempat sesuai dengan format pada Lampiran 3b, 
                dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait apabila kantor 
                cabang dan kantor-kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD berada
                di wilayah kerja KPBI atau kepada KBI dimana kantor cabang dan kantor-
                kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang akan melakukan kegiatan 
                usaha sebagai PVA tersebut berada.
        4.  Laporan pelaksanaan pembukaan kegiatan usaha PVA bagi kantor cabang dan kantor-
            kantor di bawah kantor cabang dari BUBBD yang telah memperoleh izin usaha sebagai 
            PVA disampaikan ke alamat sebagaimana dimaksud pada angka III.A di atas, paling 
            lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan PVA.

IV.     TATA CARA PENDAFTARAN ULANG
    Tata cara pendaftaran ulang untuk memperoleh persetujuan sebagai PVA Bank Umum diatur sebagai 
    berikut:
    A.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) PBI, Kantor pusat dan kantor 
        cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan 
        prinsip syariah, yang telah memperoleh izin sebagai PVA Bank Umum sebelum tanggal 5
        September 2007, harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh persetujuan sebagai 
        PVA, dengan ketentuan sebagai berikut:
        1.  Pengajuan permohonan pendaftaran ulang dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi 
            fotokopi izin usaha sebagai PVA yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, paling lambat 
            tanggal 5 Maret 2008.
        2.  Dalam permohonan pendaftaran ulang yang dilakukan oleh Kantor Pusat BUBBD, 
            dicantumkan pula seluruh kantor dari BUBBD baik Kantor Pusat, Kantor Cabang, 
            maupun kantor dibawah Kantor Cabang yang telah melakukan kegiatan usaha sebagai 
            PVA sebelum berlakunya PBI PVA.
        3.  Dalam hal kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha 
            secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang telah mendapatkan 
            persetujuan Bank Indonesia sebagai PVA Bank Umum sebelum tanggal 5 September 
            2007 tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan tanggal 5 Maret 2008 
            sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, maka izin usaha PVA Bank Umum 
            dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    B.  Pengajuan permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada butir IV.A diatur 
        sebagai berikut:
        1.  Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha 
            secara konvensional yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan kepada
            Bank Indonesia c.q Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Jl. M.H. Thamrin 
            No.2 Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq. 
            Bagian Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
        2.  Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha 
            berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan 
            kepada Bank Indonesia c.q Direktorat Perbankan Syariah, Jl. M.H. Thamrin No.2 
            Jakarta 10350 dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian 
            Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
        3.  Bagi kantor pusat dan kantor cabang BUBBD yang melaksanakan kegiatan usaha 
            secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang berkantor pusat 
            di luar wilayah kerja KPBI disampaikan kepada KBI setempat yang mewilayahi PVA 
            dimaksud dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian 
            Pengaturan dan Pengawasan PVA, dan Administrasi (PVAd).
    C.  Surat permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas diajukan 
        sesuai dengan format pada lampiran 4.
    D.  Atas pendaftaran ulang yang diajukan oleh BUBBD, Bank Indonesia memberitahukan secara 
        tertulis mengenai persetujuan sebagai PVA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 
        permohonan diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.

V.  TATA CARA PELAPORAN
    A.  Kantor pusat BUBBD yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib menyampaikan 
        laporan berkala berupa Laporan Kegiatan Usaha yang selanjutnya disebut LKU, yang diatur 
        sebagai berikut:
        1.  Kantor pusat BUBBD yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib 
            menyampaikan LKU yang meliputi laporan transaksi penjualan dan pembelian UKA 
            serta pembelian TC sebagaimana contoh pada Lampiran 5a dan Lampiran 5b.
        2.  LKU disampaikan kepada Bank Indonesia secara berkala setiap triwulan paling lambat 
            pada akhir bulan berikutnya. Contoh :
            Laporan triwulan I (Januari, Februari dan Maret) diterima oleh Bank Indonesia paling 
            lambat akhir April tahun berjalan.
        3.  LKU yang disampaikan kepada Bank Indonesia merupakan Laporan konsolidasi 
            kegiatan usaha sebagai PVA dari kantor pusat dan seluruh kantor cabang berikut 
            kantor-kantor di bawah kantor cabang.
        4.  Dalam rangka keseragaman, tata cara penyusunan LKU mengacu pada pedoman 
            penyusunan LKU sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5c.
    B.  Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, kantor pusat BUBBD 
        yang melakukan kegiatan usaha sebagai PVA wajib menyampaikan Laporan Transaksi 
        Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai sesuai peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.
    C.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dibuat secara lengkap, benar, akurat dan 
        distempel cap perusahaan, serta ditandatangani oleh pengurus atau pejabat yang berwenang.
    D.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A disampaikan ke Bank Indonesia dalam bentuk 
        disket/CD atau hardcopy yang disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh 
        pejabat yang berwenang.
    E.  Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B disampaikan ke alamat sebagai 
        berikut:
        1.  Bagi PVA yang berkantor pusat di wilayah kerja KPBI disampaikan kepada Bank 
            Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter cq. Bagian Pengaturan dan Pengawasan 
            PVA, dan Administrasi (PVAd), Jl.M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350; atau
        2.  Bagi PVA yang berkantor pusat di luar wilayah kerja KPBI disampaikan kepada KBI 
            setempat yang mewilayahi PVA dimaksud.
    F.  Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan berkala jatuh pada hari Sabtu, Minggu, 
        atau hari libur maka laporan berkala disampaikan pada hari kerja berikutnya.

VI.     PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PVA BANK UMUM
    A.  Tata cara penghentian kegiatan usaha sebagai PVA Bank Umum diatur sebagai berikut:
        1.  Kantor pusat BUBBD wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha 
            sebagai PVA secara tertulis kepada Bank Indonesia.
        2.  Rencana penghentian kegiatan usaha sebagai PVA harus dilengkapi dokumen sebagai 
            berikut:
            a.  Alasan penghentian;
            b.  Pernyataan dari PVA Bank bahwa seluruh hak dan kewajiban yang terkait 
                dengan kegiatan PVA Bank yang dilaksanakan sebelum tanggal penghentian 
                telah diselesaikan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PVA Bank.
        3.  Pengajuan rencana penghentian kegiatan usaha sebagai PVA disampaikan ke alamat 
            sebagaimana diatur dalam angka III.A paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender 
            sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sebagai PVA dengan menggunakan 
            contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
    B.  Tata cara penghentian kegiatan usaha sebagai PVA Bank pada satu atau lebih kantor Bank 
        diatur sebagai berikut:
        1.  Pelaksanaan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA pada 1 (satu) atau lebih kantor 
            Bank wajib dilaporkan oleh Kantor Pusat ke alamat sebagaimana diatur dalam angka 
            III.A paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penghentian 
            kegiatan PVA di kantor Bank dengan disertai alasan penghentian dengan menggunakan 
            contoh surat sebagaimana tercantum pada Lampiran 6.
        2.  Dalam hal penghentian kegiatan usaha sebagai PVA dilakukan pada kantor cabang atau 
            kantor-kantor dibawah kantor cabang yang berada di luar wilayah kerja KBI yang 
            mewilayahi kantor pusatnya, Kantor Pusat PVA Bank harus menyampaikan 1 (satu)
            tembusan laporan penghentian kegiatan usaha sebagai PVA kepada KBI setempat yang 
            mewilayahi kantor cabang tersebut.

VII.    LAIN-LAIN
    A.  Tata cara penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi PVA Bank Umum mengacu pada Peraturan 
        Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
    B.  PVA Bank Umum dapat memiliki saldo harian pos aktiva dalam valuta asing paling tinggi 
        sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor. Pengertian pos aktiva dalam valas 
        adalah mata uang kertas asing, uang logam asing bukan emas dan TC yang masih berlaku, 
        milik BUBBD yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai 
        PVA, yang dijabarkan dalam rupiah. Saldo harian pos aktiva dalam valas dimaksud dihitung
        dengan menggunakan kurs tengah harian Bank Indonesia yang dapat dilihat di website Bank 
        Indonesia atau Reuters pada pukul 16.00 WIB.
    C.  Izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PVA bagi PVA Bank Umum dinyatakan 
        tidak berlaku dalam hal seluruh kegiatan usaha bank yang bersangkutan dibekukan atau izin 
        usaha bank dicabut oleh Bank Indonesia.
    D.  Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) PBI PVA, Kantor cabang Bank Umum Devisa yang 
        melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang 
        telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebagai PVA Bank Umum sebelum berlakunya 
        PBI PVA, dilaporkan oleh Kantor Pusat bank dimaksud kepada Bank Indonesia sebagai Kantor 
        Cabang yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

IX.     KETENTUAN PENUTUP
    Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 
    5/14/DPNP tanggal 11 Juli 2003 perihal Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Bagi Bank Umum yang 
    Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Pedagang Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




BANK INDONESIA,

ttd.

HALIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN