DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 177/PJ.52/2002

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM PERALATAN ANGKAT BESI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 17 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa PB. XYZ selaku anggota KONI Pusat telah 
    mendatangkan peralatan angkat besi dari China seharga US$ 34,525,- untuk mendukung latihan bagi 
    atlet yang dipersiapkan menghadapi Asian Games XIV-2002 di Busan dan Sea Games XXII-2003 di 
    Hanoi, Vietnam. Sehubungan dengan hal tersebut, KONI Pusat memohon untuk dapat diberikan 
    pembebasan PPN dan PPnBM.

2.  Berdasarkan pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan Peraturan Pemerintah dapat 
    ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara 
    waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak 
    tertentu.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 
    2001 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
    Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan 
    bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
    Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

5.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan 
    Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    adalah :
    a.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
        berdasarkan azas timbal balik;
    b.  Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah 
        Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor 
        Indonesia;
    c.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
    d.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka 
        untuk umum;
    e.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    f.  Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    g.  Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    h.  Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang 
        belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota 
        kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 
        (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat 
        rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    i.  Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman 
        sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
    j.  Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk 
        kepentingan umum;
    k.  Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan 
        dan keamanan negara.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa peralatan angkat besi sebagaimana tersebut pada butir 1 
    yang diimpor dari China oleh PB. XYZ tidak termasuk Barang Kena Pajak yang atas impornya 
    dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor tersebut tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA