DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       16 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 225/PJ.52/2000

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
          BARANG BANTUAN ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT 
                 MENULAR DAN PENYEHATAN (DITJEN PLP & PPM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor xxx
tanggal 31 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Nota Dinas tersebut secara garis besar menjelaskan : 
    1.1.    Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor xxx tanggal 15 
        Desember 1999 bahwa Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan 
        (Ditjen PLP & PPM) Departemen Kesehatan mengirim surat Nomor : xxx tanggal 7 September 
        dan Nomor : xxx tanggal 12 November 1999 tentang permohonan pembebasan bea masuk 
        dan pajak dalam rangka impor barang bantuan/hibah dari USAID berupa 1 (satu) buah Cisco 
        166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs 
        Medical Diagnostic Kit, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan dipergunakan untuk 
        tujuan pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperdagangkan.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ditjen PLP & PPM mengajukan permohonan agar 
        dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang USAID berupa 1 (satu) buah Cisco 166 
        Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical 
        Diagnostic Kit tersebut.

2.  Pajak Penghasilan 
    2.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa yang 
        dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau 
        penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak terutang 
        Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    2.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berkau yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN dan APBD.
    2.3.    Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan 
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994.

3.  Pajak Pertambahan Nilai 
    3.1.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik 
        Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM 
        Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap 
        impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan 
        pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan 
        organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, 
        Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri 
        yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
    3.2.    Selanjutnya berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 diatur bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang 
        terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus 
        memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak: Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan dimaksud ditujukan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan :
            a.  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan 
            secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
        b.  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa : 
    4.1.    Atas impor barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan 
        komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit untuk tujuan 
        pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai 
        dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
    4.2.    Mengingat Departemen Kesehatan merupakan lembaga struktural resmi pemerintah yang 
        dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana 
        yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek 
        Pajak, maka atas barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router 
        (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit 
        dari USAID kepada Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dikecualikan dari pungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22. Untuk itu Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dapat mengajukan 
        permohonan SKB PPh pasal 22 atas impor bantuan/hibah dari USAID dan permohonan SKB 
        PPh Pasal 22 impor tersebut ditujukan kepada KPP yang wilayah kerjasamanya meliputi 
        domisili Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114