DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 225/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN ATAS NAMA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR DAN PENYEHATAN (DITJEN PLP & PPM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor xxx tanggal 31 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Nota Dinas tersebut secara garis besar menjelaskan : 1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor xxx tanggal 15 Desember 1999 bahwa Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan (Ditjen PLP & PPM) Departemen Kesehatan mengirim surat Nomor : xxx tanggal 7 September dan Nomor : xxx tanggal 12 November 1999 tentang permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang bantuan/hibah dari USAID berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan dipergunakan untuk tujuan pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperdagangkan. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ditjen PLP & PPM mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang USAID berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit tersebut. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 dan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2.2. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berkau yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD. 2.3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap impor barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. 3.2. Selanjutnya berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 diatur bahwa untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak: Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan dimaksud ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan : a. Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan. b. Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa : 4.1. Atas impor barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit untuk tujuan pencegahan HIV-AIDS di Indonesia dan tidak untuk diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 4.2. Mengingat Departemen Kesehatan merupakan lembaga struktural resmi pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak, maka atas barang bantuan/hibah berupa 1 (satu) buah Cisco 166 Ethernet Router (peralatan komputer) dan 11 (sebelas) koli atau sebanyak 238,1 kgs Medical Diagnostic Kit dari USAID kepada Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Untuk itu Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan dapat mengajukan permohonan SKB PPh pasal 22 atas impor bantuan/hibah dari USAID dan permohonan SKB PPh Pasal 22 impor tersebut ditujukan kepada KPP yang wilayah kerjasamanya meliputi domisili Ditjen PLP & PPM Departemen Kesehatan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Machfud Sidik NIP 060043114