DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.41/2000
TENTANG
MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September
2000 Tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri. Sehubungan dengan hal
tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan tersebut diatur bahwa Model Pakaian Seragam Khusus Bagi Petugas
Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-419/PJ./2000 tanggal 29 September 2000.
2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-09/PJ.41/2000 tanggal 01 Mei 2000 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal
Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK