DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1788/PJ.53/1992
TENTANG
PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 1992, perihal tersebut pada pokok surat
di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan laut termasuk di dalam
13 jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Sedang jasa persewaan alat angkutan laut berupa kapal (bareboat dan time charter) merupakan jasa
yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Dengan demikian setiap kapal apapun dari negara manapun (termasuk kapal Thailand) yang
menyerahkan jasa angkutan laut (membawa barang dengan kapal tersebut) baik dari Indonesia ke
luar negeri maupun sebaliknya tidak memungut PPN atas ongkos angkutan laut (freight) yang
diterimanya.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD