DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 146/PJ.42/2003

                            TENTANG

         PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN DISCOUNT DENDA 
                   DAN CUT-OFF DATE PERJANJIAN KERJASAMA PERJAN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi 
kepada Direktur Utama Perjan ABC Nomor : XXX tanggal 30 Januari 2003 yang tembusannya antara lain 
disampaikan kepada Menteri Keuangan RI perihal Izin Discount Denda dan Cut-Off Date PKS, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa ABC akan memberikan Discount Denda dan Cut-Off Date 
    Perjanjian Kerjasama Perjan ABC atas utang Perusahaan Televisi Swasta (debitur) yang berkaitan 
    dengan Utang Kontribusi atas Penghasilan Siaran Niaga per 31 Desember 2002.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan 
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari 
    luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena 
    pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan 
    Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan 
    bruto dikurangi antara lain piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
    1)  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
    2)  telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang 
        dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
        pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3)  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4)  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa atas seluruh 
    utang (termasuk denda) Perusahaan Televisi Swasta (sebagai debitur) sampai dengan cutt-off date 
    yang berkaitan dengan Utang Kontribusi atas Penghasilan Siaran Niaga per 31 Desember 2002 yang 
    dibebaskan oleh pihak yang berpiutang (dalam hal ini adalah ABC) merupakan Objek Pajak 
    Penghasilan bagi pihak debitur. Sedangkan bagi pihak ABC dapat dibebankan sebagai biaya/kerugian 
    apabila telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN