KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 164/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

      TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
       BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH 
          ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI 
                   PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH

                      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
menjadi rekanan Pemerintah perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk 
    memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    dibayar oleh Pemerintah untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha 
    Kena Pajak rekanan Pemerintah;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN 
NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA 
PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH.


                        Pasal 1

(1).    Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut 
    oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak 
    rekanan Pemerintah.
(2).    Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat 
    pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah, pada Surat 
    Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.
(3).    Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk jumlah Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah.


                        Pasal 2

(1).    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah 
    sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
(2).    Dalam hal jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) termasuk Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam 
    contoh pada Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1).    Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam 
    Lampiran Keputusan ini.
(2).    Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
    Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara mulai tanggal 
1 April 1986.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO