DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.51/1996
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 577/PP/XII/95 tanggal 26 Desember 1995 tentang permohonan PPN
Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku khusus terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari
a. Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/396/1151/1995 tanggal 22 Desember 1995, dan
b. IKAPI Nomor 571/PP/XII/95 tanggal 21 Desember 1995.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul
buku-buku dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER