DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 211/PJ.53/1994
TENTANG
PPN ATAS HAK PENGELOLAAN TANAH KOMPLEK KEMAYORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1993 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPN 1984 jo PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 (angka 3 huruf d dan l),
jasa persewaan tanah dan jasa survey udara adalah jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Sesuai dengan Surat Perjanjian Penyerahan Sebidang Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana terlampir
pada surat Saudara, Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) sebagai pemegang hak
pengelolaan tanah Komplek Kemayoran melakukan penyerahan jasa persewaan bagian-bagian tanah
Komplek Kemayoran kepada pihak penerima hak pengelolaan yang dalam ini adalah PT. XYZ.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka BPKK adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan
wajib memungut PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak. Besarnya PPN yang terutang
adalah sebesar 10% dari nilai penggantian yang diterima.
4. PT. XYZ sebagai badan yang bergerak dalam bidang usaha survai udara adalah PKP dan atas
penyerahan jasa survey udara kepada pihak manapun terutang PPN berdasarkan Undang-undang
PPN 1984 jo PP Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
PENG-139/PJ.63/1989. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Masukan atas perolehan
jasa persewaan tanah tersebut, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran dan manajemen, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN