DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1376/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PERSETUJUAN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI
            DAPAT DILAKUKAN SECARA TERPUSAT DI KANTOR PUSAT  

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 4 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.          Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara minta persetujuan atas hal-hal sebagai berikut :    
        a.          Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi agar dapat dilakukan secara terpusat di 
        kantor pusat mengingat proses pencetakan rekening koran dilakukan secara otomatis dan 
        terpusat di kantor pusat.    
        b.      Bentuk cetakan dari sistem komputerisasi yang tertera pada rekening koran adalah Bea Lunas 
        tanpa tarif Bea Meterai yang dilunasi.    

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang 
    Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem 
    Komputerisasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/PJ./2001 tanggal 28 Februari 
    2001 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak diatur bahwa penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea 
    Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus 
    mengajukan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mencantumkan jenis 
    dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.        

3.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-5/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 
    tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi, bentuk tanda Bea 
    Meterai Lunas terdiri dari kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar.        

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :        
        a.      Permohonan ijin untuk melunasi Bea Meterai dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai 
        Lunas dengan sistem komputerisasi diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        Perusahaan Masuk Bursa dengan melampirkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran 
        Bea Meterai di muka serta rincian estimasi dan realisasi pemakaian Bea Meterai seluruh 
        cabang PT. BCA Tbk di Indonesia.    
        b.      Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada rekening koran bulanan khusus giro 
        harus memuat kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar sebagai berikut :    

        BEA METERAI LUNAS    
  
        Rp. ...........................    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Kepala Biro PSPN Bank Indonesia