DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1376/PJ.53/2001 TENTANG PERSETUJUAN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI DAPAT DILAKUKAN SECARA TERPUSAT DI KANTOR PUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 4 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara minta persetujuan atas hal-hal sebagai berikut : a. Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi agar dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat mengingat proses pencetakan rekening koran dilakukan secara otomatis dan terpusat di kantor pusat. b. Bentuk cetakan dari sistem komputerisasi yang tertera pada rekening koran adalah Bea Lunas tanpa tarif Bea Meterai yang dilunasi. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/PJ./2001 tanggal 28 Februari 2001 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur bahwa penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi harus mengajukan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-5/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi, bentuk tanda Bea Meterai Lunas terdiri dari kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Permohonan ijin untuk melunasi Bea Meterai dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan melampirkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta rincian estimasi dan realisasi pemakaian Bea Meterai seluruh cabang PT. BCA Tbk di Indonesia. b. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada rekening koran bulanan khusus giro harus memuat kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar sebagai berikut : BEA METERAI LUNAS Rp. ........................... Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Kepala Biro PSPN Bank Indonesia