DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 621/PJ.313/2004

                            TENTANG

                    PENEGASAN ASPEK PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan dilaksanakannya 
    Pemeriksaan Pajak PT ABC tahun 2002 oleh Karikpa, terdapat beberapa temuan yang perlu penegasan 
    aspek perpajakannya. Hasil temuan Karikpa itu adalah sebagai berikut :

    a.  Perhitungan bunga atas piutang;

        1)  PT ABC adalah Perusahaan Pembangkit Tenaga Listrik yang 100% sahamnya dimiliki 
            oleh PT PLN (Persero). Tenaga listrik yang dihasilkan PT ABC seluruhnya dibeli oleh 
            PT PLN (Persero);

        2)  Harga jual yang ditagihkan kepada PT PLN (Persero) dibagi dalam kelompok 
            Komponen A (Penyusutan nilai Investasi, biaya bunga, tidak dibayar tunai dari PT PLN 
            (persero) ke PT ABC), Komponen B (Biaya pemeliharaan dan biaya pegawai/
            administrasi, dibayar tunai) Komponen C (biaya bahan bakar, pajak air permukaan, 
            dibayar tunai), Komponen D (bahan pelumas dan kimia, dibayar tunai);

        3)  Piutang PT ABC dari komponen A akan diperhitungkan dengan hutang jangka panjang 
            PT PLN (persero) berikut bunganya yang selanjutnya akan dibayarkan kepada 
            Departemen Keuangan dan melalui droping bila PT ABC memerlukan anggaran 
            investasi;

        4)  Menurut pemeriksaan Karikpa atas saldo piutang yang belum terbayar diperhitungkan 
            pendapatan bunga sebesar 18% karena adanya hubungan istimewa;

        5)  Perhitungan pendapatan bunga sebesar 18% dari saldo piutang rata-rata menurut 
            hemat Saudara tidak tepat karena:
            a)  Timbulnya piutang ke PT PLN (persero) adalah karena tagihan penjualan 
                tenaga listrik yang belum terbayar karena masalah likuiditas saja dan bukan 
                dari pinjaman dalam bentuk tunai;
            b)  Pembayaran tagihan penjualan tenaga listrik tersebut sesuai dengan 
                komitmen yang diatur dalam Purchase Power Agreement (terlampir);
            c)  PT ABC benar-benar tidak menerima bunga atas piutang tersebut;
            d)  Terjadinya utang piutang oleh PT PLN (Persero) semata-mata untuk mengatur 
                likuiditas PLN secara nasional;
            e)  Bila tetap memperhitungkan bunga atas piutang, apakah PT PLN (Persero) 
                bisa memperhitungkan biaya bunga dalam laporan keuangan/SPT.

        6)  Saudara mohon penegasan atas kasus tersebut di atas.

    b.  PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman kepada PT ABC

        1)  PT ABC mempunyai hutang jangka panjang kepada PT PLN (persero) yang 
            merupakan penerusan pinjaman PT PLN (persero) dari Departemen Keuangan untuk 
            keperluan investasi pembangkitan, sejak tahun 1995 assetnya diserahkan ke PT ABC 
            berikut pinjaman yang terkait;

        2)  Biaya bunga yang dibayarkan ke PLN (persero) kepada Departemen Keuangan 
            selanjutnya dibebankan kepada PT ABC melalui Nota Pembukuan yang akan 
            mengurangi piutang PT ABC kepada PT PLN (Persero) tanpa adanya tambahan 
            keuntungan;

        3)  Menurut Karikpa bahwa PT ABC harus menyetor PPh Pasal 23 atas bunga yang 
            dibebankan oleh PT PLN (persero);

        4)  Menurut RKAP tahun 2002 bahwa laba/rugi PT PLN (persero) konsolidasi masih 
            mengalami kerugian, tapi pada waktu itu belum mengusulkan angsuran PPh Pasal 
            25 Nihil dan Pembebasan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman;

        5)  Atas bunga yang dibebankan dari PT PLN (persero) kepada PT ABC dicatat sebagai 
            Pendapatan Penghasilan bunga dan bunga yang dibayarkan ke Departemen Keuangan 
            dicatat sebagai biaya di PT PLN (persero).

        6)  Saudara beranggapan bahwa karena tidak adanya keuntungan dari pembayaran 
            bunga maka tidak adanya penghasilan/tambahan kemampuan ekonomi berarti tidak 
            adanya penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 23, Saudara mohon penegasan 
            aspek perpajakannya.

2.  Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa:

    (1).    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal atas suatu:
        a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        d.  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.

    (2).    Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah 
        pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut 
        penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

    (3).    Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal 
        pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib 
        Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di 
        luar kekuasaannya.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan 
    oleh Karikpa, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas permohonan 
    yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut, 
    maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan sesuai dengan 
    ketentuan pada butir 2 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO