DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 603/PJ.51/2000
TENTANG
PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN
DAN PENELITIAN OLEH INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa :
a. Institut Pertanian Bogor menerima kiriman barang berupa buku-buku pendidikan dan
penelitian sebanyak 6 eksemplar dari Great Britain yang akan digunakan untuk membantu
program Pemerintah dalam pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PKSPL-IPB mengajukan permohonan agar dapat
diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas kiriman/impor buku-buku tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.01/1999
tanggal 8 April 1999, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan
bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999,
disebutkan yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang
dibebaskan dari bea masuk yaitu antara lain untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan/impor buku-buku sebanyak 6 eksemplar
oleh PKSPL Institut Pertanian Bogor dari Great Britain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut dan dapat dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22. Namun apabila kemudian ternyata barang tersebut diperdagangkan,
maka PPN dan atau PPnBM serta PPh Pasal 22 yang seharusnya terutang harus dibayar kembali
ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
5. Adapun pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM serta pengecualian PPh Pasal 22 tersebut
dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut diminta
agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664