DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1251/PJ.32/1988

                            TENTANG

                 PENGGUNAAN DAN ATAU PENUKARAN STICKER LAGU BARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-321/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 14 Juni 1988 dan No. : 
S-367/WPJ.10/BD.03/1988 tanggal 8 Juli 1988 perihal tersebut diatas dengan ini kami berikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Permohonan para Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara yang menghendaki penukaran atau 
    mengganti sticker kaset lagu Barat/Asing yang telah dimiliki atau masih dalam pesanan dengan sticker 
    lagu Indonesia/Daerah, dapat kami setujui.

    Pelaksanaan penukaran sticker kaset lagu Barat/Asing dengan sticker kaset lagu Indonesia/Daerah 
    tersebut supaya memperhatikan perbandingan harga dari dua macam sticker kaset sehingga jumlah 
    nilai uang yang terdapat dalam sticker lagu Barat/Asing tersebut hanya ditukar dengan jumlah sticker 
    lagu Indonesia/Daerah dengan jumlah nilai uang yang sama.

2.  Permohonan Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara untuk mempergunakan "sticker lagu Barat/Asing" 
    pada kaset isi rekaman suara lagu Indonesia/Daerah tidak dapat kami setujui.

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Rekaman Suara mempunyai  sticker/sticker lagu Barat/Asing, 
    Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat melakukan penukaran dengan sticker lagu 
    Indonesia/Daerah seperti tersebut dalam butir 1.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG.

ttd

Drs. MALIMAR