DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 307/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 34 tanggal 12 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Saudara menunjuk
PT ABC sebagai Kontraktor untuk keperluan renovasi dan perluasan Gereja tersebut.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dan atas impor barang-barang untuk keperluan
renovasi dan perluasan Gereja oleh Kontraktor.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain yaitu :
huruf (e) : Jasa di bidang keagamaan.
b. Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa, yang dimaksud dengan jasa
konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun
pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan
atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 5 huruf (e) : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, antara lain adalah:
Jasa di bidang keagamaan;
Pasal 9 : Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
Pasal 2 angka 1 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara
lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana,
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
Pasal 3 angka 4 : Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara
lain adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata -
mata untuk keperluan ibadah.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Sepanjang jasa kontraktor yang diberikan oleh PT ABC kepada Gereja Santa Perawan Maria
Ratu adalah untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, maka
jasa tersebut termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT ABC kepada
Gereja Santa Perawan Maria Ratu dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pembelian dan atau impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC untuk keperluan
renovasi dan perluasan Gereja tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang
dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas pembelian dan atau impor
Barang Kena Pajak oleh PT ABC dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tersebut tetap
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.