DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 307/PJ.52/2004

                             TENTANG

                            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 34 tanggal 12 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Saudara menunjuk
        PT ABC sebagai Kontraktor untuk keperluan renovasi dan perluasan Gereja tersebut.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan
        Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dan atas impor barang-barang untuk keperluan
        renovasi dan perluasan Gereja oleh Kontraktor.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
        atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 4A ayat (3)   :   Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
                        Pertambahan Nilai, antara lain yaitu :
        huruf (e)       :   Jasa di bidang keagamaan.
    b.  Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan
        atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa, yang dimaksud dengan jasa
        konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
        pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun 
        pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan 
        atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, 
        mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk 
        mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 5 huruf (e)   :   Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
                        Nilai, antara lain adalah:
                        Jasa di bidang keagamaan;
        Pasal 9         :   Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
                        a.  Jasa pelayanan rumah ibadah;
                        b.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
                        c.  Jasa lainnya di bidang keagamaan.
    d.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
        dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
        Pasal 2 angka 1     :   Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
                        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara 
                        lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
                        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa 
                        dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya 
                        ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
                        pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
        Pasal 3 angka 4     :   Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
                        dibebaskan dari     pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara 
                        lain adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
                        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam 
                        Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata -
                        mata untuk keperluan ibadah.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Sepanjang jasa kontraktor yang diberikan oleh PT ABC kepada Gereja Santa Perawan Maria
        Ratu adalah untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, maka
        jasa tersebut termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pajak
        Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT ABC kepada
        Gereja Santa Perawan Maria Ratu dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tidak terutang
        Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pembelian dan atau impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC untuk keperluan
        renovasi dan perluasan Gereja tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang
        dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas pembelian dan atau impor
        Barang Kena Pajak oleh PT ABC dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tersebut tetap
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.