DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 307/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 34 tanggal 12 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja Santa Perawan Maria Ratu, Saudara menunjuk PT ABC sebagai Kontraktor untuk keperluan renovasi dan perluasan Gereja tersebut. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dan atas impor barang-barang untuk keperluan renovasi dan perluasan Gereja oleh Kontraktor. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa : Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain yaitu : huruf (e) : Jasa di bidang keagamaan. b. Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur bahwa, yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. c. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa : Pasal 5 huruf (e) : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain adalah: Jasa di bidang keagamaan; Pasal 9 : Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi : a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan. d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : Pasal 2 angka 1 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; Pasal 3 angka 4 : Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata - mata untuk keperluan ibadah. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang jasa kontraktor yang diberikan oleh PT ABC kepada Gereja Santa Perawan Maria Ratu adalah untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, maka jasa tersebut termasuk dalam jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas penyerahan jasa kontraktor oleh PT ABC kepada Gereja Santa Perawan Maria Ratu dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Pembelian dan atau impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC untuk keperluan renovasi dan perluasan Gereja tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas pembelian dan atau impor Barang Kena Pajak oleh PT ABC dalam rangka renovasi dan perluasan Gereja tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.