DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 492/PJ.52/2005

                            TENTANG

              PENJELASAN ATAS FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx  tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara melakukan pengadaan (pembelian) pesawat terbang, secara impor 
        dengan memperoleh fasilits bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sesuatu hal 
        pesawat terbang tersebut kemudian tidak dapat diterbangkan dan tidak dapat diterbangkan 
        dan tidak dapat memberikan keuntungan lagi kepada Perusahaan, di lain pihak perusahan 
        tetap harus mengeluarkan mantance cost yang cukup besar untuk perawatan pesawata 
        terbang tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, 
        perusahaan bermaksud membongkar pesawat sehingga sebagaian besar komponen pesawat 
        masih dapat dimanfaatkan untuk pesawat terbang lainnya. 
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan konsekuensi perpajakan yang 
        harus ditanggung oleh perusahaan. 

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 angka 5; Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebankan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah : Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan 
        penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan 
        yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku 
        cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh 
        pihak yang ditunjuk atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk 
        oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan 
        atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Udara Niaga Nasional; 
    b.  Pasal 4A ayat (1); Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 4, angka 5,  dan angka 6 dan Pasal 2 angka 5, angka 6 dan angka 7 yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan 
        tujuan semula atau pemindahbukuan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam
        jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan maka Pajak Pertambahan 
        Nilai yang dibebaskan wajib pajak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat 
        Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini  
    ditegaskan bahwa, dalam hal perusahan Saudara melakukan pembongkaran kompenen pesawat 
    terbang yang tlelah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebelum jangka waktu 5 
    (Lima) tahun sejak saat impor berakhir, yang mana kompenen pesawat terbang dimaksud akan 
    digunakan untuk pesawat terbang lainnya (tetap dalam rangka kegiatan usaha), maka perusahaan 
    Saudara telah melakukan penyimpangan penggunaan tujuan semula. Dengan demikian PPN yang 
    dibebaskan pada saat impor wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penyimpangan 
    penggunaan tujuan semula. 

Demikian untuk dimaklumi.



 
Direktur, 

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664