DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.433/1989
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Staf Direktorat Jenderal Pajak tanggal 31 Mei 1989, bersama ini diminta
kepada Saudara untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan instruksi kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), agar supaya selalu
mengawasi wajib pajak- wajib pajak besar yang terdaftar di KPP yang bersangkutan yang tidak
menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunannya dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak (restitusi) dan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak agar dapat diputuskan
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan/surat keberatan
diterima. Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat
adanya beberapa KPP yang terlambat dalam menyelesaikan permohonan restitusi dan keberatan
tersebut. Untuk hal ini supaya para Kakanwil melaporkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.
3. Dari hal peninjauan langsung ke beberapa KPP diketahui adanya temuan yang seharusnya tidak
terjadi, antara lain :
- adanya keterlambatan dalam pengelolaan administrasi , misalnya pemberian NPWP (KPU 6)
melewati 3 (tiga) hari, belum dilaksanakannya tegoran terhadap SPT yang tidak masuk, dan
sebagainya.
- adanya berbagai penyimpangan prosedur dalam administrasi perpajakan.
- kurang adanya pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan. Dalam hal ini kepada para
Kakanwil juga diminta untuk meningkatkan pengawasan langsung kepada KPP-KPP di
wilayahnya.
4. Ketertiban penyampaian laporan di bidang Pajak Penghasilan (misalnya KPL.PL dan KPL.KW) supaya
ditingkatkan, berhubung laporan-laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
selama ini sering mengalami keterlambatan.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan hasil pelaksanaan dari hal-hal tersebut di atas supaya
Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. WAHONO