DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 622/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                   PENJELASAN TENTANG JASA PENGOLAHAN MINYAK GORENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara No. XXX tanggal 1 Nopember 1989 perihal penjelasan PPN bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Usaha pengolahan minyak goreng adalah termasuk dalam kegiatan usaha yang dikenakan PPN sesuai 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan m, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

2.  Kegiatan usaha ini dapat berupa :
    a.  Memproduksi sendiri minyak goreng serta menjual hasilnya kepada pembeli;
    b.  Menerima pesanan pembuatan minyak goreng dengan bahan berupa CPO dari pemesan. 
        Kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak, 
        sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1.c. Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai 1984;

3.  Dasar Pengenaan Pajak :
    a.  Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf a dasar pengenaan pajak adalah harga jual;
    b.  Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf b dasar pengenaan pajak adalah ongkos 
        pengolahan minyak goreng;
    c.  Untuk kegiatan tersebut pada butir 2 huruf b diatas, yang untuk memenuhi pesanan tertentu 
        pabrik harus menambah sendiri bahan baku berupa CPO, dan menaikkan ongkos pengolahan 
        dari Rp. 30,- /kg. (pesanan normal) menjadi Rp. 65,- /kg. (pesanan khusus), maka dasar 
        pengenaan pajaknya adalah ongkos pengolahan.

4.  Atas penyerahan atau pemakaian sendiri crude stearin sebagai surplus/produksi sampingan dari 
    kegiatan tersebut pada butir 2 terutang PPN sebesar 10%.

5.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan.

6.  Tidak berkelebihan kiranya untuk disampaikan bahwa atas laba rugi dari pekerjaan pengolahan 
    minyak goreng tidak mempengaruhi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian harap maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS