DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.313/1999 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN JASA TEKNIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Desember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ adalah badan usaha yang salah satu kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa service/overhaule generating set, dan beberapa waktu yang lalu telah selesai mengerjakan overhaule engine generating set milik PT ABC/PT PQR b. Atas tagihan pembayaran jasa yang diberikan oleh PT ABC/PT PQR kepada PT. XYZ dikenakan PPh Pasal 23. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan PPh Pasal 23 atas kegiatan tersebut. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : a. Untuk suatu proyek tertentu. b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu. c. Pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan bahwa service/overhaule generating set tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. 4. Berdasarkan uraian dalam butir 2 dan 3 di atas dengan ini ditegaskan bahwa pelayanan service overhaule engine generating set yang diberikan PT. XYZ kepada PT ABC/PT PQR tidak termasuk jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Meskipun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN