DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 41/PJ.51/1996
TENTANG
PPn BM ATAS ALAS LANTAI PRODUKSI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Produk segala jenis alas kaki sebagaimana dimaksud dalam butir d.1 Lampiran III Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 25 Desember 1994 adalah produk-produk yang tergolong
dalam pos tarif nomor 6401.10.000 s.d. 6405.90.900 yaitu antara lain sepatu, sandal, selop, sol
sepatu, dan alas kaki lainnya. Kelompok jenis alas kaki tersebut apabila diproduksi di dalam negeri
dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Saudara lampirkan serta
berdasarkan butir a.1 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995, produk Acrylic Kitchen Mats dan Bath Mats yang diproduksi oleh PT. XYZ termasuk
dalam jenis barang alas penutup lantai dengan nomor pos tarif 5703.30.110, yang atas impor
maupun penyerahan di dalam negeri terutang PPn BM dengan tarif 20%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. RACHMANTO