DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 978/PJ.513/2001
TENTANG
PENGENAAN PPn BM ATAS PRODUK KERAMIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx, tanggal 20 Juli 2001, hal Penjelasan dan Tanggapan
Atas Pengenaan PPn BM (40%), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. PT HCI memproduksi cangkir/piring, mangkok dan mug yang terbuat dari tanah lempung cina
yang dijual dengan harga Rp 5.000/PCS sampai Rp 200.000/ PCS.
b. PT HCI mendapat surat pemberitahuan dari KPP Serpong yang berisi SPT Masa Januari
sampai dengan SPT Masa Maret 2001 karena tidak melakukan pemotongan dan pelaporan
PPn BM atas penyerahan BKP tersebut pada angka 1.
c. Oleh karena itu, Saudara meminta penjelasan atas hal-hal tersebut di atas.
2. Dalam lampiran IV huruf 1, Keputusan Menteri Keuangan No: 570/KMK.04/2000 yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, bahwa barang berupa alat makan, alat
dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias yang terbuat dari porselin atau lempung cina dan
keramik dikenakan PPn BM dengan tarif 40 %.
3. Sesuai lampiran IV huruf 1, Keputusan Menteri Keuangan No: 381/KMK.03/2001 yang berlaku sejak
tanggal 1 Juli 2001 bahwa barang berupa alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan
barang rias yang terbuat dari porselin atau lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga
jual lebih dari Rp. 100.000,- per unit dikenakan PPn BM dengan tarif 40 %.
4. Dalam pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Paj'ak Nomor KEP - 422/PJ./2001, tentang Pengenaan PPn
BM Atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, bahwa
dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan
sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal
1 Juli 2001, maka PPn BM terutang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No:
570/KMK.04/2000.
5. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, 3 dan 4 di atas serta memperhatikan isi
surat Saudara pada angka 1 dengan ini ditentukan penegasan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan produk Saudara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a yang
dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001 dikenakan PPn BM
dengan tarif 40 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000, tanpa adanya batasan harga produk yang tidak dikenakan PPn BM.
b. Sedangkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2001, atas penyerahan produk Saudara tersebut
terutang PPn BM dengan tarif 40 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan 381/KMK.03/2001sepanjang produk tersebut Saudara serahkan dengan harga jual
lebih dari Rp. 100.000,- per unitnya.
c. Oleh karena itu, atas penyerahan produk Saudara sebagaimana dilaporkan dalam SPT Masa
Januari sampai dengan Maret 2001, Saudara wajib memungut, menyetor dan melapor PPn BM
yang terutang atas penyerahan tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak,
2. Direktur Peraturan Perpajakan,
3. Kepala KPP Serpong.