DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 32/PJ.312/1996 TENTANG PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara, ditanyakan apakah isteri Saudara dapat memperoleh pembebasan fiskal luar negeri maksimum 2 (dua) kali setahun ataukah diharuskan untuk membayar, mengingat bahwa yang bersangkutan tinggal di luar negeri dan telah mendapat ijin tinggal serta tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. 3. Dalam ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, diatur bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 (dua belas) bulan, tidak diwajibkan (dibebaskan) membayar Pajak Penghasilan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang isteri Saudara memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir 3, maka kepadanya dapat dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri) maksimum untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION