DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.24/1999
TENTANG
PERMINTAAN KONFIRMASI SETORAN PAJAK YANG DITERIMA
OLEH BANK YANG TELAH DILIKUIDASI/BEKU OPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui berdasarkan SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 Kepala KPP diwajibkan
meminta konfirmasi atas kebenaran setoran pajak ke Kantor penerima pembayaran apabila SSP lembar ke-
2 belum ditatausahakan oleh KPP.
Berhubung pada akhir-akhir ini terdapat banyak Bank yang dilikuidasi/beku operasi, maka apabila Bank-bank
tersebut semula ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, perlu diberikan petunjuk tentang tata
cara permintaan konfirmasi setoran pajak sebagai berikut :
1. Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN maka Kepala KPP atau Kepala Kanwil
DJP yang mengelola SSP, meminta daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menjadi
mitra kerja masing-masing KPKN. Tembusan surat permintaan tersebut dikirimkan kepada Dirjen
Anggaran.
2. Daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang diterima dari KPKN oleh Kanwil yang
mengelola SSP, selanjutnya dikirimkan kepada KPP-KPP yang menerima SSP dari Kanwil yang
bersangkutan.
Contoh :
Kanwil IV DJP Jaya I meminta daftar Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada KPKN I s/d V yang
menjadi mitra kerja masing-masing KPKN tersebut. Setelah daftar Bank mitra kerja diterima oleh
Kanwil IV selanjutnya dikirim ke masing-masing KPP yang menerima SSP dari Kanwil IV.
3. Permintaan konfirmasi setoran pajak yang disetor melalui Bank-bank yang sudah dilikuidasi/beku
operasi tidak lagi ditujukan kepada Bank penerima pembayaran, melainkan ditujukan kepada KPKN
yang semula menjadi mitra kerja Bank-bank tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA