tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5734794;
SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL [email protected];
[email protected]


NOTA DINAS

Nomor ND-1281/PJ.01/2020

 

 

 

 

 

Yth.

:

1.

Seluruh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

 

3.

Para Tenaga Pengkaji;

 

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

 

5.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

 

7.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

 

9.

Para Pegawai

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari

:

Sekretaris Direktorat Jenderal

Sifat

:

Biasa

Lampiran

:

-

Hal

:

Tindak  Lanjut  Surat  Edaran  Menteri  Keuangan  Nomor  SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-113/PJ/2020 hal Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2020

Tanggal

:

06 Maret 2020


           Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-113/PJ/2020 hal Pelaksanaan Surat  Edaran   Menteri   Keuangan   Nomor   SE-2/MK.1/2020   tentang   Upaya   Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  di  Lingkungan  Kementerian  Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Seluruh pegawai di lingkungan Direktoran Jenderal Pajak wajib mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat terutama saat berada di lingkungan kerja. Perilaku hidup bersih dan sehat ini meliputi semua perilaku kesehatan yang dilakukan dengan kesadaran pribadi pegawai sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan pegawai dan lingkungan kerja, meningkatkan produktivitas kerja, serta meningkatkan citra tempat kerja yang positif. Sesuai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, beberapa kegiatan di bawah ini dapat menjadi pedoman dalam rangka menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat:

 

a.

rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun;

 

b.

mengonsumsi makanan dengan gizi yang seimbang;

 

c.

rajin berolah raga dan istirahat yang cukup;

 

d.

menjaga kebersihan lingkungan kerja;

 

e.

tidak merokok;

 

f.

minum air mineral setidaknya 8 gelas per hari;

 

g.

 makan makanan yang dimasak dengan sempurna dan tidak mengonsumsi daging dari hewan yang berpotensi menularkan;

 

h.

segera ke fasilitas kesehatan bila demam dan sesak nafas;

 

i.

gunakan masker bila batuk atau menutup mulut dengan lengan atas bagian dalam; serta

 

j.

beribadah dan berdoa.

2.

Setiap pimpinan unit kerja melalui unit pengelola kepegawaian (UPK) wajib menerapkan kebijakan kewaspadaan penyebaran COVID-19 di lingkungan unit kerjanya dengan:

 

a.

menginstruksikanpetugasyangditunjukuntukmelakukanpemeriksaansuhutubuhkepadasetiappegawai/tamu/WajibPajakdenganmenggunakanthermalgunataualatpengukursuhutubuhlainnyasetiapharisebelumpegawai/tamu/WajibPajakmasukkedalam gedung;

 

 

1)

bagi unit kerja yang merencanakan penugasan perjalanan dinas keluar negeri agar menangguhkan atau menjadwal ulang rencana perjalanan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran COVID-19 dan kepentingan organisasi;

 

 

2)

bagi pegawai yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pribadi agar menangguhkan rencana perjalanannya kecuali untuk kepentingan mendesak;

 

 

3)

seluruh pengajuan izin perjalanan dan penugasan ke luar negeri yang telah disetujui dan belum dilaksanakan akan dibatalkan. Bagi pegawai yang mempunyai kepentingan mendesak melakukan perjalanan ke luar negeri agar menyampaikan permohonan kembali untuk dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang;

 

b.

perjalanan ke luar negeri yang telah dilaksanakan:

 

 

1)

bagi pegawai yang pulang dari penugasan/tugas belajar/perjalanan luar negeri wajib menyampaikan informasi kepulangannya kepada atasan langsung yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pengelola kepegawaian unit kerja masingmasing;

 

 

2)

kepada pegawai dimaksud diterbitkan surat tugas untuk melakukan karantina diri sesuai format Lampiran I. Selama masa karantina diri pegawai menjalankan penugasan sebagai berikut:

 

 

 

a)

e-learning melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) sesuai panduan Lampiran II;

 

 

 

b)

work from home berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai arahan atasan langsung;

 

 

3)

terkait dengan penerbitan surat tugas pada angka 2) :

 

 

 

a)

untuk pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2020, surat tugas diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal;

 

 

 

b)

untuk pegawai yang kembali dari perjalanan luar negeri setelah tanggal 2 Maret 2020, surat tugas diterbitkan oleh kepala unit kerja masing-masing;

 

 

4)

apabila pegawai dalam periode 14 (empat belas) hari masa karantina diri mengalami gejala atau terinfeksi COVID-19, agar:

 

 

 

a)

menginformasikan kepada atasan langsungnya yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing;

 

 

 

b)

menjalani perawatan sampai dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang/petugas medis;

 

 

5)

pengelola kepegawaian diminta menyampaikan laporan kondisi kesehatan pegawai sebagaimana angka 4) kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai setiap 5 (lima) hari sesuai format Lampiran III;

 

 

6)

untuk penyelesaian tugas sehari-hari agar:

 

 

 

a)

mengoptimalkan penugasan work from home;

 

 

 

b)

bagi pejabat struktural agar ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)

 

 

 

c)

bagi pejabat fungsional dan pelaksana, atasan agar mengatur penyelesaiannya;

 

Demikian disampaikan agar seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Surat Edaran Kementerian Keuangan dan penegasan ini dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.


Suryo Utomo