DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 223/PJ.332/2005
TENTANG
PERMOHONAN IMBALAN BUNGA ATAS KEPUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK NO. XXX
TANGGAL 2 NOPEMBER 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Pimpinan PT ABC Nomor XXX tanggal 1 Februari 2005
perihal Tanggapan Atas Surat Nomor XXX dan XXX tanggal 12 Januari 2005, dan tembusan surat dari Direksi
PT ABC kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor XXX tanggal 12 Januari 2005
perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam tembusan surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan beberapa hal yang kronologisnya
dapat diuraikan berikut ini :
a. Tanggal 9 Juli 2003 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Dumai menerbitkan Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak
Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : XXX yang menyatakan bahwa PT ABC masih
mempunyai hutang PPN Impor sebesar Rp 512.128.500,00 dan PPh Pasal 22 Impor sebesar
Rp 128.032.125,00 sehingga total yang masih harus dibayar sebesar Rp 640.160.625,00.
b. Atas SPKPBM tersebut PT ABC mengajukan keberatan, dan pada tanggal 2 Oktober 2003
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan PT ABC dengan Surat Keputusan
Nomor : XXX.
c. Tanggal 17 Nopember 2005 PT ABC mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 2 Oktober 2003.
Selanjutnya PT ABC menyetor Rp 640.160.625,00 dengan menggunakan SSPCP tanggal
1 Desember 2003.
d. Tanggal 2 Nopember 2004, Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
XXX yang isinya mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT ABC.
e. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX tersebut, PT ABC mengajukan :
1) Permohonan restitusi terhadap kelebihan bayar sebesar Rp 640.160.625,00; dan
2) Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 179.244.975,00.
f. Atas permohonan PT ABC tersebut, Saudara menyatakan bahwa :
1) Secara administrasi permohonan restitusi PT ABC tidak dapat diproses mengingat
bahwa permohonan restitusi hanya dapat dilakukan melalui SPT atau pemeriksaan
yang menghasilkan SKPLB dan keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
2) Pihak yang bersengketa adalah PT ABC dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan salinan putusan dari Pengadilan Pajak belum diterima oleh KPP BUMN. Secara
administrasi, putusan banding yang dapat diproses lebih lanjut adalah putusan
banding terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak (Pasal 27 Undang-Undang KUP).
3) Imbalan bunga yang diajukan oleh PT ABC tidak dapat diproses mengingat imbalan
bunga akibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP hanya
menyangkut keputusan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya atas SKPKB dan SKPKBT sepanjang utang pajak dalam SKPKB dan
SKPKBT tersebut telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
2. Dasar Hukum
a. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan
mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
c. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
diatur bahwa :
1) Pasal 77 ayat (1) :
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
2) Pasal 86:
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi
keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur
lain.
Memori penjelasannya:
Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali
putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya putusan
pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal
ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat
memperoleh kelebihan dimaksud.
3) Pasal 88 ayat (1):
Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
tanggal putusan sela diucapkan.
4) Pasal 88 ayat (2):
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5) Pasal 88 ayat (3):
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
kepegawaian yang berlaku.
d. Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal
31 Desember 2001 diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal
terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi
kewenangan Kepala KPP BUMN sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan
keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala KPP
BUMN.
b. Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada butir
3a diatas dilakukan sepanjang PPh Pasal 22 Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai
angsuran PPh terutang untuk tahun terkait.
c. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas
dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan
PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
d. Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor
dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO