DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1261/PJ.52/1996
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Permasalahan yang Saudara kemukakan adalah mengajukan permohonan agar PPN Impor yang
dibayar dengan NPWP Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
di Kantor Pelayanan Pajak Sampit dimana lokasi kegiatan usaha PT. XYZ terdaftar sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
2. Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila NPWP yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran PPN Impor atas pembelian barang yang berkaitan
dengan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT. XYZ dengan menggunakan NPWP
Kantor Pusat XYZ di Jakarta tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di Kantor Pelayanan Pajak
Sampit dimana lokasi kegiatan usaha (pabrik pengolahan kelapa sawit) PT. XYZ terdaftar sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO