KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 38/BC/1997
TENTANG
PEMERIKSAAN BADAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku
diperlukan cara penindakan yang efektif dan efisien serta tidak menghambat perjalanan penumpang,
anak buah sarana pengangkut, dan orang lainnya.
b. bahwa cara penindakan dimaksud, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); dan semua peraturan pelaksanaannya;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626); dan semua
peraturan pelaksanaannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan sanksi administrasi di Bidang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 3627); dan semua peraturan pelaksanaannya;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); dan semua peraturan
pelaksanaannya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan
dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 3651); dan semua peraturan pelaksanaannya;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana
Penindakan di Bidang Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN BADAN.
Pasal 1
Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa seseorang membawa barang yang tersangkut pelanggaran
kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan impor dan ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang
memeriksa badan setiap orang yang :
a. berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
b. berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah
Pabean;
c. sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat
Penimbunan Berikat; atau
d. sadang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.
Pasal 2
Petunjuk yang cukup sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu adalah bukti permulaan ditambah dengan
keterangan dan data yang diperoleh antara lain :
1. Laporan pegawai;
2. Laporan hasil pemeriksaan biasa;
3. Keterangan saksi dan/atau informan;
4. Hasil intelijen; atau
5. Hasil pengembangan penyelidikan.
Pasal 3
Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju
tempat pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan badan.
Pasal 4
(1). Pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan ditempat tertutup oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai yang sama jenis kelaminnya dengan yang
diperiksa dan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14
Keputusan ini.
(2). Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
(3). Tempat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ruangan yang dapat dikunci dan bagian
dalam ruangan tidak dapat dilihat dari luar yang luasnya memadai untuk pemeriksaan badan.
(4). Dalam hal diperlukan pemeriksaan badan yang lebih teliti. berdasarkan petunjuk yang cukup, Pejabat
Bea dan Cukai berwenang meminta orang yang diperiksa melepaskan pakaiannya dan/atau dilakukan
pengujian medis.
Pasal 5
(1). Pemeriksaan badan di tempat lain selain dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
sampai dengan huruf d yang diperlukan dalam rangka pengejaran atau penyerahan yang diawasi
(Controlled Delivery) dilakukan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(2). Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat
Bea dan Cukai.
(3). Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani
Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
c. Kepala Kantor Wilayah;
d. Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan dan Investigasi atau
Pejabat yang ditunjuk;
e. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
seperti yang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997
tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang
Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
Pasal 7
(1). Dalam hal orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menolak untuk dilakukan
pemeriksaan badan, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
menyerahkan yang bersangkutan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk
pemeriksaan badan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
(2). Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
berdasarkan Pasal 15 dalam Keputusan ini.
Pasal 8
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) melakukan :
a. wawancara dengan menanyakan alasan-alasan yang bersangkutan menolak untuk diperiksa
badannya;
b. melakukan upaya paksa pemeriksaan badan setelah wawancara dilaksanakan;
c. membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini dan melampirkan hasil
wawancara pada Berita Acara Pemeriksaan Badan.
Pasal 9
Dalam hal hasil pemeriksaan badan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan pemeriksaan badan membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan
ini dan orang yang diperiksa dapat segera meninggalkan tempat pemeriksaan atau meneruskan
perjalanannya.
Pasal 10
Dalam hal hasil pemeriksaan badan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
pemeriksaan badan:
a. melakukan pencacahan barang;
b. membuat Berita Acara Pemeriksaan Badan berdasarkan Pasal 14 Keputusan ini;
c. menyerahkan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan badan dan orang yang diperiksa kepada
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai; dan
d. membuat Berita Acara Serah Terima barang dan orang berdasarkan Pasal 15 Keputusan ini.
Pasal 11
Atas barang yang ditegah dari hasil pemeriksaan badan:
1. tidak dapat diajukan keberatan; dan
2. menjadi barang bukti.
Pasal 12
Atas barang yang ditegah dari hasil pemeriksaan badan dilakukan penyegelan di depan yang bersangkutan;
dan Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Berita Acara Penyegelan berdasarkan Pasal 16 Keputusan ini.
Pasal 13
(1). Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan Penindakan dalam hal:
a. orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. setiap pemeriksaan badan dengan pengujian medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4);
c. setiap pemeriksaan badan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
d. setiap pemeriksaan dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2). Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Laporan Penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seperti yang diatur dalam Pasal 24 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana
Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
Pasal 14
(1). Berita Acara Pemeriksaan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 huruf a, dan
Pasal 10 huruf a seperti pada lampiran 1 Keputusan ini.
(2). Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibukukan dalam Buku Berita Acara Pemeriksaan Badan seperti pada lampiran 2 Keputusan
ini dan diberi nomor urut; dan
b. ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan dan orang yang
diperiksa.
Pasal 15
Ketentuan mengenai isi, bentuk, dan penatausahaan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 huruf d seperti yang diatur dalam Pasal 26 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan
Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serata Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
Pasal 16
Atas barang yang ditegah dilakukan penyegelan berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 33
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang
Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian
Pembongkaran dan Penegahan Barang.
Pasal 17
Atas penegahan barang, Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan dan
Investigasi, dengan melampirkan:
a. Laporan Kejadian;
b. Berita Acara Pemeriksaan; dan
c. Berita Acara Serah Terima.
Pasal 18
(1). Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat pemeriksaan
badan menjadi beban dan tanggung jawab orang yang diperiksa.
(2). Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran, segala resiko dan biaya yang timbul akibat
pemeriksaan badan menjadi beban dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3). Dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran tetapi orang yang diperiksa tidak memenuhi
permintaan Pejabat Bea dan Cukai/kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 4 ayat (4) dan/atau menunjukkan sikap melawan/tidak menghormati Pejabat Bea dan Cukai,
segala resiko dan biaya yang timbul akibat pemeriksaan badan menjadi beban dan tanggung jawab
orang yang diperiksa.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988