KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 05/PJ.031/2007
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat permohonan PT MICROS-Fidelio Indonesia Nomor 01/MFI-TAX/02/2007 tanggal 15 Februari 2007;
Menimbang :
bahwa permohonan izin Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku sebagaimana
diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.
PERTAMA :
Menyetujui permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat dari :
Wajib Pajak : PT MICROS-Fidelio Indonesia
NPWP : 02.414.466.9-056.000
Alamat Domisili : Wisma Nusantara Lantai 5
Jl. M. H Thamrin Nomor 59
Jakarta Pusat 10350
KEDUA :
Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007 (1 Juli 2007-30 Juni 2008) sampai dengan dinyatakan
dicabut kembali apabila terdapat pelanggaran atau atas permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Tiga.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098