KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional membutuhkan dana, baik dana yang bersumber dari dalam negeri
maupun yang berupa devisa.
b. bahwa penggunaan devisa perlu dihemat dan lebih diarahkan pada penggunaan yang produktif.
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang untuk mengatur kembali kebijaksanaan pemberian surat
keterangan fiskal luar negeri dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3262).
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN
FISKAL LUAR NEGERI.
Pasal 1
Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
(SKFLN).
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
a. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan Perserikatan
Bangsa-bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari badan/organisasi
Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia sepanjang mereka bukan
Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan;
b. Anggota keluarga dan pembantu yang bukan Warga Negara Indonesia dari yang tersebut pada
huruf a;
c. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar
negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor dinas) dan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka
latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
d. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa
kunjungan usaha dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan
berturut-turut ;
e. Awak kapal dari kapal terbang dan kapal laut yang melakukan dinas penerbangan dan pelayaran jalur
internasional atau melakukan penerbangan dan pelayaran secara charter;
f. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan Departemen Tenaga Kerja ;
g. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan
lintas batas wilayah Republik Indonesia.
h. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal
resmi sebagai penduduk luar negeri dan tidak menerima penghasilan di Indonesia, sepanjang berada
di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut tetapi pembebasan ini hanya diberikan
untuk satu kali dalam masa 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
i. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan
penerbangan nasional;
j. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima
penghasilan dari Indonesia;
k. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program pertukaran m
ahasiswa atau pelajar;
l. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang Ilmu
Pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
m. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH);
n. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi
keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
Departemen Sosial;
o. Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
meninggalkan wilayah Indonesia.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh surat keterangan Fiskal luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut
pembayaran Fiskal Luar Negeri yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terhutang pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 31