DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 473/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PPN DAN PPh IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi, Departemen Teknik Mesin, ABC telah
melaksanakan pembelian peralatan dari Australia, dengan data sebagai berikut :
Nama barang : Indimeter 619 Indiwin
Invoice : No. XXX tanggal 14-03-2002
A.W.B. : No. XXX dan No. XXX
Tanggal 10-04-2002
Supplier : XYZ, Ltd. Australia
Banyaknya : 1 koli (11.70 kg)
Seharga : EUR. 10,100.00
Pelabuhan tujuan : Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta
1.2. Sehubungan dengan hal di atas dan mengacu pada Surat Edaran dari Departemen Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.51/95 tanggal 14 Agustus
1995, Saudara mohon pembebasan PPN dan PPh Impor atas impor barang yang akan
dipergunakan untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem
Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
2.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
2.1.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena
Pajak.
2.1.2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.
2.1.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan
Bea Masuk mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM adalah barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
2.2. Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Atas impor Barang Kena Pajak berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan
dipergunakan khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan
Sistem Propulsi Departemen Teknik Mesin ABC, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang impor tersebut
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
3.2. Pajak Penghasilan (PPh)
Atas impor barang berupa Indimeter 619 Indiwin dari Australia yang akan dipergunakan
khusus untuk pendidikan dan penelitian di Laboratorium Motor Bakar dan Sistem Propulsi,
Departemen Teknik Mesin ABC dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila
impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal impor tersebut dilaksanakan oleh importir lain dan ABC sebagai Indentor, maka
importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15%
dari handling fee yang diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO