DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
07 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2124/PJ.52/1994
TENTANG
PPN ATAS IMPOR GREETING CARDS OLEH UNICEF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan surat-surat kami masing-masing :
- Nomor XXX tanggal 5 Oktober 1993
- Nomor XXX tanggal 29 Januari 1994
- Nomor XXX tanggal 21 Juli 1994
Perihal PPN atas Impor Greeting Cards, Non Cards, Publicity Materials, Brochure oleh UNICEF
Perwakilan Indonesia yang isinya menyatakan bahwa atas impor tersebut tidak dapat diberikan
fasilitas PPN tidak dipungut.
2. Setelah diberikan penjelasan oleh pihak UNICEF dengan memberikan bukti perjanjian antara UNICEF
dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Nopember 1966 dan bukti-bukti lainnya yang
mengajukan bahwa hasil penjualan Greeting Cards yang diimpor tersebut dipergunakan langsung
untuk program pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Indonesia, kami berpendapat dapat
diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang atas impor tersebut
dibebaskan dari Bea Masuk dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2, maka surat-surat kami terdahulu seperti tersebut pada
butir 1 kami nyatakan tidak berlaku dan untuk selanjutnya atas impor Greeting Cards oleh UNICEF
dapat diperlukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER