DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 849/PJ.52/2001

                             TENTANG

             PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PT. AL dan PT.MI akan menggabungkan diri dengan PT. M. Dengan demikian PT. AL dan 
        PT.MI akan hilang demi hukum dan PT.M akan tetap berdiri;     
        1.2.        Saudara berpendapat bahwa atas pengalihan harta dari PT.AL dan PT.MI akan terutang PPN 
        dengan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai buku dari aktiva yang dialihkan karena 
        penggabungan dilakukan dengan berdasarkan nilai buku dan PPN yang dipungut oleh PT.AL 
        dan PT.MI akan menjadi Pajak Keluaran kedua perusahaan tersebut serta menjadi Pajak 
        Masukan bagi PT.M;     
        1.3.        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan apakah pendapat tersebut 
        benar sehingga penggabungan tersebut dapat segera dilaksanakan.     

2.      Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula akitva tersebut tidak untuk 
    diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat 
    dikreditkan.     

3.      Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
    diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan harta 
    dari PT.AL dan PT.MO terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual.     
 
Demikian dapat kami sampaikan.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.