DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 849/PJ.52/2001 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1.1. PT. AL dan PT.MI akan menggabungkan diri dengan PT. M. Dengan demikian PT. AL dan PT.MI akan hilang demi hukum dan PT.M akan tetap berdiri; 1.2. Saudara berpendapat bahwa atas pengalihan harta dari PT.AL dan PT.MI akan terutang PPN dengan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai buku dari aktiva yang dialihkan karena penggabungan dilakukan dengan berdasarkan nilai buku dan PPN yang dipungut oleh PT.AL dan PT.MI akan menjadi Pajak Keluaran kedua perusahaan tersebut serta menjadi Pajak Masukan bagi PT.M; 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan apakah pendapat tersebut benar sehingga penggabungan tersebut dapat segera dilaksanakan. 2. Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula akitva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan harta dari PT.AL dan PT.MO terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual. Demikian dapat kami sampaikan. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.