DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 855/PJ.332/2004

                        TENTANG

                PENINJAUAN KEMBALI PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA A.N. PT AK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXXXX tanggal 1 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa :
    a.      Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-599/PJ.312/2003 tanggal 
        1 September 2003 yang menyarankan agar PT AK mengajukan banding atas keputusan 
        keberatan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kanwil III DJP Nomor : KEP-10/WPJ.03/BD/
        0303/2003 tanggal 27 Januari 2003, Saudara menyatakan bahwa secara formal permohonan 
        banding yang diajukan tidak akan diterima oleh Pengadilan Pajak karena Saudara tidak dapat 
        memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (2) dan pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 TAHUN 2002 
        tentang Pengadilan Pajak. 
    b.      Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 
        tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa 
        dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, penghasilan dari usaha jasa 
        konstruksi tidak lagi menjadi objek PPh pasal 23. Saudara berpendapat bahwa bila bunga 
        yang merupakan bagian dari imbalan bruto juga dijadikan sebagai obyek pemotongan PPh    
        pasal 23 maka akan terjadi pemotongan pajak berganda atas satu obyek pajak yang 
        sebelumnya sudah dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final. 
    c.      Pernyataan Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat bahwa dalam kasus PT AK, bank rate 
        (bunga bank) dimaksud merupakan biaya yang harus dibayar PT AK dan rekan kerjanya 
        sehingga bukan merupakan bunga atas keterlambatan ganti rugi pokok yang dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Menurut Saudara, hal ini sesuai 
        dengan Klarifikasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia atas amar Putusan BANI Nomor 
        5/IX-01/ARB.BANI/93 tanggal 2 September 1993 bahwa yang dimaksud dengan bunga adalah 
        penggantian biaya atas kerugian yang diderita sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban. 
    d.      Saudara mengajukan permohonan agar pemotongan PPh atas bunga a.n. PT AK ditinjau 
        kembali. 

2.      Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-378/PJ.31/2003 tanggal 13 Juni 2003 yang ditujukan 
    kepada Ketua Komisi Ombudsman Nasional dengan tembusan antara lain kepada PT AK mengenai 
    masalah yang sama, dijelaskan dan ditegaskan bahwa penghasilan bunga keterlambatan 
    pembayaran pokok ganti rugi yang diterima PT AK dikenakan PPh berdasarkan Undang-undang Pajak 
    Penghasilan, termasuk pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto sebagai kredit pajak. 

3.      Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal 
    dapat : 
    a.      mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
        yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal 
        sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; 
    b.      mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 

4.      Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan 
    Pajak dinyatakan bahwa : 
    (1)     Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapus sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
        ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.
    (2)     Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
            a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas meyakinkan untuk mendukung permohonannya;  
        b.  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        c.  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka 
            waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    (3)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam 
        bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
        permohonannya.
    (4)     Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib 
        Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu 
        Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan.

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga keterlambatan pembayaran pokok 
        ganti rugi yang diterima PT AK yang dilakukan KPP Bandar Lampung telah dilakukan sesuai 
        dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    b.      Upaya Saudara untuk meminta peninjauan kembali pemotongan PPh atas bunga tersebut di 
        atas, sesuai dengan undang-undang perpajakan sudah tidak dimungkinkan lagi karena jangka 
        waktu untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak telah 
        terlewati.

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal, 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375 


Tembusan:
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala Kantor Wilayah III DJP Sumatera Bagian Selatan.