DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.313/2000
TENTANG
PENEGASAN MASALAH WAKTU REVALUASI AKTIVA TETAP SESUAI DENGAN KMK NO. 384/KMK/04/1998
TANGGAL 14 AGUSTUS 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara telah melakukan revaluasi aktiva tetap
melalui PT XYZ yang selesai pada tanggal 26 September 1998. Hasil general audit oleh KAP ABC
terhadap laporan keuangan termasuk hasil revaluasi aktiva tetap baru selesai pada tanggal
30 April 1999. Pada tahun 1998 Saudara telah membukukan penyusutannya berdasarkan nilai aktiva
setelah revaluasi. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah revaluasi
aktiva tetap tersebut dapat diakui pada tahun 1998 mengingat pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang baru disampaikan setelah batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan
tanggal 30 Maret 1999.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998
tentang Penilaian kembali Aktiva Tetap Perusahaan diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri
dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia,
dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir
sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
3. Selanjutnya dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga diatur bahwa penilaian aktiva
dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang
ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah. Selisih lebih karena penilaian
kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dikenakan PPh yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen).
4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September
1998 tentang tata cara pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap, antara lain dinyatakan :
a. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib memberitahukan hasil
penilaian kembali aktiva kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang diakui
pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan besarnya
Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP).
b. Setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak beserta lampirannya, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak wajib menerbitkan pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.
c. Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, penyusutan atas aktiva yang
telah dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat ditegaskan bahwa :
a. Mulai tahun pajak dilakukan penilaian kembali (tahun 1998) penyusutan atas aktiva tetap
dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru.
b. KPP Jakarta Tanah Abang wajib menerbitkan pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian
dalam jangka 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan
lengkap meskipun pemberitahuan tersebut disampaikan Wajib Pajak setelah batas waktu
penyampaian SPT mengingat tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu
penyampaian pemberitahuan penilaian kembali aktiva tetap.
c. Penilaian kembali aktiva tetap PT PQR dapat diakui pada tahun penilaian kembali (tahun 1998)
sepanjang pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap tersebut telah memenuhi syarat sesuai
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN