DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 976/PJ.52/2005
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA KONSUMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat kami kepada Saudara :
- Nomor : S-350/PJ.52/2005 tanggal 27 April 2005 hal : Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas
Pemberi Volume Discount, yang merupakan tanggapan atas surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx
hal : Permohonan Penegasan perlakukan PPN atas Pemberian Volume Discount, dan
- Nomor : S-777/PJ.52/2005 tanggal 24 Agustus 2005 hal : Penegasan PPN atas Volume Discount/Rabat
Sebagai Pengurang Harga Jual Kepada Pelanggan yang merupakan tangapan atas surat Saudara
Nomor xxx tanggal xxx hal : Permohonan Penegasan Volume Discount/Rabat sebagai Pengurang dari
Harga Jual kepada Pelanggan Bukan Sebagai Komisi Penjualan;
dapat kami sampaikan beberapa hal yang perlu diluruhkan sebagai berikut :
1. Dalam surat-surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT XXX (Saudara) memberikan volume discount kepada para pelanggan apabila pelanggan
telah mencapai volume target secara berkala, setiap tiga bulan atau enam bulan sesuai
dengan kesepakatan di dalam perjanjian kerja sama.
b. Pemberian volume discount ini mempunyai persamaan dengan pemberian rabat yang
diberikan oleh perusahaan Multi Level Marketing (MLM) kepada pelanggan (distributor), yaitu
dengan sistem jual putus, bukan konsinyasi. Pemberian rabat dilakukan dengan cara
menerbitkan Debit Note dan Faktur Pajak Standar untuk Pajak Pertambahan Nilainya oleh
pelanggan/dealer dan ditagihkan kepada perusahaan MLM yang bersangkutan.
c. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan PPN atas perlakukan
pemberian volume discount kepada pelanggan Saudara.
2. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000,
mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atau huruf f
dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
e. Pasal 13 ayat (4), bahwa Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara
penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak diterapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur :
a. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas Faktur Pajak Standasr yang cacat, rusak atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Penggantian yang tata caranya
sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
b. Lampiran III huruf A tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak atau
Cacat atau Salah Dalam Pengisian atau Salah Dalam Penulisan antara lain mengatur :
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atas
atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam
penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan
cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakaksanakan seperti
Faktur Pajak Standar yang biasa.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan
keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak,
atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1,
dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak
Standar yang diganti tersebut.
6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti.
7. Penerbitan Faktur Pajak mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan butir 1 dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Volume discount/rabat sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat mengurangi Dasar
Pengenaan Pajak sepanjang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Dengan diterbitkannya Debit Note oleh pelanggan Saudara, maka Saudara dapat
memperhitungkannya sebagai potongan harga dengan mencantumkan volume discount/rabat
tersebut pada Faktur Pajak.
c. Dalam hal Saudara hendak mengurangkan volume discount/rabat dari harga jual di dalam
Faktur Pajak yang telah Saudara terbitkan, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar
Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, yang tata caranya diatur pada
butir 1.
d. Faktur Pajak Standar Pengganti diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur
Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
e. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
f. Perlakuan PPh atas volume discount/rabat tersebut diatas tetap mengacu kepada penegasan
yang telah diberikan pada surat nomor : S-1045/PJ.313/2004.
6. Dengan diterbitkannya surat ini, maka kedua penegasan sebelumnya (S-350/PJ.52/2005 dan
S-777/PJ.52/2005) dibatalkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.