DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 323/PJ./2002
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN REORGANISASI (SERI REORGANISASI-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanan reorganisasi Direktorat Jenderal pajak, maka
perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Kepada setip unit yang mengalami dampak reorganisasi :
a. Agar segera menindaklanjuti, menyelesaikan dan menuntaskan tugas agar administrasi yang
telah diatur dalam SE Seri Reog, sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa.
b. Agar segera menyampaikan hasil pelaksanaan reorganisasi sesuai SE Seri Reog (Berita
Acara, Daftar Nominatif, dll) kepada Kantor Wilayah DJP setempat dan diinformasikan ke
Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
c. Menuntaskan tunggakan pekerjaan pemeriksaan yang tertunda, agar diprioritaskan
penyelesaiannya paling lambat 2 minggu setelah tanggal Surat Edaran ini dan dilaporkan ke
Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
2. Kepala Kantor Wilayah DJP agar ikut melakukan pengawasan/ koordinasi atas pelaksanaan
reorganisasi tersebut dan melaporkan ke Tim Reorganisasi KP DJP paling lambat akhir bulan Agustus
2002.
3. Hasil pelaksanaan reorganisasi tersebut akan dievaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Para Direktur