DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 579/PJ.35/2005
TENTANG
DAFTAR WAJIB PAJAK BADAN HUKUM PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN ASAHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tembusan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran Nomor S-76/WPJ.26/KP.02/2005
tanggal 14 Juni 2005 kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada intinya surat tersebut berisi jawaban atas permintaan Komisi B dalam Rapat Koordiansi
dengan Kantor Pelayanan Pajak Kisaran tanggal 8 Juni 2005 tentang Daftar Wajib Pajak Badan Hukum
Usaha Perkebunan Sawit yang berada di wilayah Asahan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
Kisaran.
2. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000,
mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) :
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Penjelasan Ayat (1) :
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,
dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara
lain :
a. Surat Pemberitahuan, Laporan Keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berkenaan.
Ayat (3) :
Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
supaya memberikan keterangan, memperhatikan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak kepada
pihak yang ditunjuknya.
3. Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa data mengenai Badan Hukum Usaha Perkebunan Sawit sebenarnya ada pada
Pemerintah Daerah setempat, sehingga permintaan ijin mengenai data Wajib Pajak tersebut
kepada Kantor Pelayanan Pajak Kisaran kurang tepat.
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) beserta penjelasannya dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan
bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Keuangan.
c. Bahwa dengan demikian sepanjang belum ada izin tertulis dari Menteri Keuangan maka
permintaan ijin pemberian data Wajib Pajak dimaksud, tidak dapat dipenuhi.
Demikian disampaikan pendapat kami untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumarjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Yth. Direktur Jenderal Pajak;
2. Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran.