DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.41/1995
TENTANG
TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI (PENLU) (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai masalah tanda pengenal
resmi sebagai Penduduk Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah
nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri
Jo butir 2.2.2 huruf e Surat Edaran nomor: SE-15/PJ.41/1995 tentang pembayaran Pajak Penghasilan bagi
Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jenis dan bentuk tanda pengenal resmi WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri tidak
seragam/tidak sama antara negara satu dengan negara lainnya.
2. Dalam rangka memberikan kepastian kepada petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan ini
ditegaskan bahwa tanda pengenal di bawah ini dapat diberlakukan sebagai Tanda Pengenal Resmi
sebagai penduduk Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Luar
Negeri yaitu :
a. Green Card;
b. Identity Card;
c. Student Card/Student Pas;
d. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
e. Surat keterangan dari KBRI/Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
f. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi Negara setempat.
Hendaknya diperhatikan bahwa yang lebih penting adalah meskipun seseorang mempunyai salah satu
tanda pengenal tersebut di atas, tetapi dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak tinggal dinegara
tersebut tetapi tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar PPh Pasal 25
(FLN) pada waktu bertolak ke luar negeri.
Misalnya seorang pemegang Green Card tetapi hanya ke USA setahun sekali saja yaitu untuk tetap
menjaga agar Green Card-nya tidak hangus, Hal ini dapat dilihat dari kenyataannya dalam paspor
yang bersangkutan.
Demikianlah untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER