DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.42/1998
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-273/PJ./1998
TANGGAL 11 DESEMBER 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ./1998 Tanggal 11
Desember 1998 tentang pengakuan penghasilan atas penghasilan bunga kredit non-performing. Untuk itu
dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ./1998 Tanggal
11 Desember 1998, pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-performing untuk bidang usaha
perbankan ditangguhkan sampai dengan saat bunga tersebut diterima (cash basis).
2. Agar penangguhan penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat diakui, Bank wajib
menyerahkan daftar Debitur atas kredit yang digolongkan "kurang lancar", "diragukan", dan "macet"
kepada Kantor Pelayanan Pajak bersama dengan SPT Tahunan PPh (contoh pada lampiran I,
lampiran II dan lampiran III).
3. Dalam hal debitur (dengan jumlah kredit tidak lebih lebih dari Rp. 5.000.000,-) terlalu banyak, maka
dimungkinkan untuk dibuatkan daftar global dari masing-masing golongan kredit dimaksud. Atas
daftar global tersebut bank harus dapat menyampaikan daftar rinciannya bila sewaktu-waktu
diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kantor-kantor di jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan daftar tersebut untuk
melakukan koreksi apabila debitur yang bersangkutan telah membebankan bunga yang berasal dari
kredit non-performing dalam Laporan Rugi Labanya.
5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka seluruh surat penegasan maupun Surat Edaran yang
telah pernah diterbitkan sebelumnya tentang pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-
performing, dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Surat Edaran ini berlaku mulai Tahun Pajak 1998.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan segera menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada
para Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan dan yang berada pada lingkungan unit kerja
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA