DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 838/PJ.51/2004
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1285/WPJ.23/KP.0507/2004 tanggal 4 Agustus 2004 hal SKB PPN,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan surat PT Gloria Usaha Mulia Nomor l/GUM/06/04
tanggal 30 Juni 2004 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan untuk dapat diproses lebih
lanjut.
2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas buku adalah
sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dan
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Jo. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berlaku
mulai tanggal 14 Juli 2003, bahwa :
1) SKB PPN tidak diperlukan untuk buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku
Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dan
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2) Untuk buku selain tersebut di atas, dapat diberikan SKB PPN apabila telah disahkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk atau Menteri Agama
atau pejabat yang ditunjuk.
3) Untuk permohonan SKB tersebut dalam angka 2), diajukan kepada Kepala KPP
tempat terdaftar.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, menyatakan antara lain bahwa :
1) Pasal 3 ayat (1)
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk, keperluan pendidikan dan
kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan
Pendidikan Keagamaan dan Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi,
Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang
bersangkutan.
2) Pasal 3 ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a) buku hiburan;
b) buku roman populer;
c) buku karikatur;
d) buku komik;
e) buku reproduksi lukisan.
3) Pasal 3 ayat (3)
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku
pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama
oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, surat PT Gloria Usaha Mulia tersebut kami teruskan kembali
kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur,
Kasubdit PPN Industri,
ttd.
Suryo Utomo
NIP 060083171
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II
3. Direktur PT Gloria Usaha Mulia