DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/1994
TENTANG
PEMOTONGAN LANGSUNG DANA BO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih ada KP.PBB yang melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO) tanpa
persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan melakukan pemotongan langsung dana Biaya Operasional (BO),
kecuali untuk keperluan Tunjangan Operasional (TO).
2. Apabila suatu kegiatan tidak bisa dibiayai dari dana DIK atau jumlah dana yang tersedia tidak
mencukupi, Kepala KP.PBB dapat mengusulkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui
Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk membiayai kegiatan tersebut dari dana Biaya Operasional
(BO). KP.PBB belum diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut sebelum ada persetujuan atau
transfer dana dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK