DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2622/PJ.51/1996
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan adalah Faktur Pajak yang menjadi dasar Pengkreditan
harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur
Pajak harus sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai
PKP.
2. Pada Pasal 1 huruf d undang-undang yang sama ditegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1 Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Faktur Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan
alamat kantor pusat dikreditkan di kantor pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu
meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak.
3.2 Atas penyerahan semen dan besi beton dari kantor pusat ke kantor cabang termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karena terutang PPN dan harus dibuatkan
Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO