DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Desember 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2607/PJ.32/1986
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1986 Perihal : Penetapan/pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dengan ini kami berikan penegasan bahwa atas jasa salvage yang meliputi kegiatan
pertolongan terhadap kapal-kapal yang mendapat musibah (grounded, patching), refloating (pengapungan
kembali kapal yang tenggelam) dan Wreek removal (penyingkiran kerangka kapal) tidak termasuk dalam
pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yo Pasal 1 huruf h dan
Pasal 8 PP 22 Tahun 1985.
Dengan demikian maka atas penyerahan jasa salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD